Hot News
Dark Mode
Large text article

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dan Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027 Kelompok I

 

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dan Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027 Kelompok I - INTEL MADRASAH
PENGUMUMAN
NOMOR: 14/PANSEL-BPKH/III/2022
TENTANG
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PELAKSANAAN WAWANCARA
CALON ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
PERIODE 2022 – 2027
KELOMPOK I (PEMERIKSAAN KESEHATAN TANGGAL 15 MARET 2022)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, dan menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 12/PANSEL-BPKH/III/2022 tentang Hasil Psikotes dan Pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bersama ini Panitia Seleksi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Calon Anggota Badan Pelaksana BPKH yang ditetapkan lulus pemeriksaan kesehatan beserta jadwal wawancara sebagai berikut:
    Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dan Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027 Kelompok I - INTEL MADRASAH

  2. Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditetapkan lulus pemeriksaan kesehatan beserta jadwal wawancara sebagai berikut:
    Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dan Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027 Kelompok I - INTEL MADRASAH

  3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Bagi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditetapkan lulus pemeriksaan kesehatan diwajibkan mengikuti tahapan wawancara sesuai jadwal di atas, bertempat di Hotel Pullman Jakarta, Jl. MH. Thamrin No. 59 Jakarta Pusat.
  5. Calon wajib mematuhi protokol kesehatan: a. membawa hasil tes antigen/PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (H-1); b. suhu tubuh normal; c. memakai masker; d. membawa hand sanitizer; dan e. melaksanakan physical distancing.
  6. Calon yang tidak mengikuti tahapan wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dianggap gugur/mengundurkan diri;
  7. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggung jawab Calon.