Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021

 

Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon PPPK (CPPPK) Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021
Menindanklanjuti Pengumuman Nomor: P-0345/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan perihal Sanggahan Peserta Tidak Lulus Hasil Akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 sebagai berikut:
  1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021  telah diberikan kesempatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Panitia Pengadaan CPPPK Kementerian Agama telah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap sanggahan peserta sebagaimana terlampir yang merupaka bagian tidak terpisahkan pada pengumuman ini dan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ ;
  3. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-0345/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik akan diinformasikan kemudian;
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NI PPPK sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka  dianggap mengundurkan diri;
  5. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  6. Apabila di kemudian hari peserta  terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPPPK/PPPK;
  7. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu. diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
  8. Keputusan Panitia Pengadaan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat: dan
  9. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama pada laman https://kemenag.go.id/ atau laman https://casn.kemenag.go.id/ dan laman https://sscasn.bkn.go.id/ serta media sosial resmi.
Demikian pegumuman ini disampaikan untuk dipedomani sesuai ketentuan.



Link copied to clipboard