Hasil Evaluasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 dan Rencana Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022

Gunawan Wangata
---
Highlight Isu-isu Kritis AN Tahun 2021
- Sosialisasi POS AN dinilai terlambat
- Tidak semua satuan pendidikan memahami pentingnya AN
- Kendala jaringan internet yang belum memadai untuk moda pelaksanaan AN full online di beberapa daerah
- Minimnya sarana dan prasarana pada satuan pendidikan di beberapa daerah
- Minimnya anggaran pelaksanaan AN
- Pendataan AN melalui Verval TIK dinilai kurang efisien dan efektif
- Kesulitan mobilisasi siswa bagi sekolah yang menumpang
Rencana Pelaksanaan AN 2022
- Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan AN Tahun 2022 tidak mengalami perubahan
- Pelaksanaan AN Tahun 2022 dilaksanakan mulai pekan ke 4 Agustus s.d. pekan ke 1 November
- Terdapat tambahan waktu pelaksanaan AN untuk kesetaraaan di hari sabtu dan minggu pada pekan yang sama (sesuai jenjang)
- Pelaksanaan AN jenjang SLB dibuat terpisah dari jenjang reguler yang akan dilaksanakan pada pekan ke 4 bulan September (bersamaan dengan AN jenjang SMP sederajat)
- Terdapat perubahan waktu pelaksanaan AN untuk jenjang SD sederajat
- Waktu pelaksanaan semula dimulai pukul 08.00 menjadi 07.30
- Jumlah sesi di setiap gelombang semula 2 sesi menjadi 3 sesi
- Waktu latihan semula 60 menit menjadi 15 menit
- Pusat tidak melaksanakan pelatihan ToT Tim Teknis Kabupaten/Kota
Point Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional
- Gotong royong dalam persiapan dan pelaksanan AN
- Pusat menyiapkan sistem pelaksanaan, dukungan dana seperti tahun 2021
- Pemda melakukan koordinasi, fasilitasi (sarana, prasarana, SDM) untuk memastikan pelaksanaan AN lancar
- Perlunya update data satuan pendidikan
- Perlunya kelengkapan data AN satuan pendidikan
- Mengupayakan peserta didik sampel terpilih mengikuti AN secara lengkap
- Memastikan kepala satuan pendidikan dan pendidik mengisi instrumen Survei Lingk Belajar
- Mekanisme pelaksanaan memberi informasi yang valid
- Pengawasan silang
- Ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Provinsi Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
Post a Comment
Post a Comment