SURAT EDARAN TENTANG PEMBATASAN BEPERGIAN KELUAR NEGERI BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

 

SURAT EDARAN TENTANG PEMBATASAN BEPERGIAN KELUAR NEGERI BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
  1. Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan keluarganya agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Pegawai Kemendikbudristek dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri mempertimbangkan peiaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan; dan b. pegawai Kemendikbudristek yang melaksanakan PDLN telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Pegawai Kemendikbudristek yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDNL terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari menteri.
  4. Pegawai Kemendikbudristek yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 agar selalu memperhatikan dan memenuhi dan mematuhi; a. Protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Penanganan Covid-19; b.  petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid- 19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan c. kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19.
  5. Apabila terdapat pegawai Kemendikbudristek yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Link copied to clipboard