SURAT EDARAN MENDIKBUDRISTEK NO 8 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN KEPATUHAN DAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMSOSTEK PADA SATUAN PENDIDIKAN
Gunawan Wangata
---
Yth.
- Gubernur
 - Bupati/Walikota
 - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
 - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
 - Pimpinan Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta/ Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat
 - Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
 - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
 
Dasar Hukum:
- Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
 - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
 - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
 - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter.tang Cipta Kerja;
 - instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 202 1 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
 
- Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
 - Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
 - Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
 - Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Post a Comment
Post a Comment
