Update
---

PENGUMUMAN PEMBATALAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021

 

PENGUMUMAN PEMBATALAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021
Menyusuli Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/19666/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetemsi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021, dengan ini disampaikan:
  1. Sesuai Pengumuman KP.01.02/IV/12671/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021, disebutkan bahwa apabila di kemudian hari peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS
  2. Menindaklanjuti pengaduan terhadap dugaan tidak memenuhi persyaratan administrasi peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2021 yang disampaikan melalui casn2021@kemkes.go.id serta sesuai hasil verifikasi dan validasi ulang terhadap persyaratan administrasi, terdapat peserta yang tidak memenuhi persyaratan seleksi administrasi tersebut sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dengan rincian sebagai berikut: 
    PENGUMUMAN PEMBATALAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021

  3. Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melalui laman https://itjen.kemkes.go.id/wbs/. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
  4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Also Read: