PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI CALON APARATUR NEGARA (CASN) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJAJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN 2021

PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI CALON APARATUR NEGARA (CASN) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJAJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN 2021
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor :1478418-KS.04.03/SD| K12021 tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah peserta yang memenuhi passing grade Seleksi Kompetensi dan memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil nilai Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
  2. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas sebanyak 1 (satu) orang peserta sebagaimana terdaftar dalam lampiran.
  3. Peserta dengan kode keterangan "P/L" dinyatakan LULUS Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan peserta dengan kode keterangan "TL", 'TH", "TIVS" dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan secara online melalui akun SSCASN.
  5. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus namun akan mengundurkan diri, maka wajib melakukan upload surat pengunduran diri melalui akun SSCASN.

Ketentuan Lainnya
  1. Apabila di kemudian hariditemukan bahwa informasi yang diberikan oleh peserta ternyata tidak benar, Panitia Seleksi CASN Kementerian PPN/Bappenas berwenang mengenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan dan pemberhentian sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  2. Peserta tidak dipungut biaya apapun pada setiap tahapan seleksi.
  3. Kelulusan peserta pada Seleksi CASN ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi ASN di Kementerian PPN/Bappenas dengan/tanpa meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
  4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami informasi pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

PENGUMUMAN KELULUSAN AKHIR SELEKSI CALON APARATUR NEGARA (CASN) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJAJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN 2021

Lampiran 1:

Lampiran 2:

Link copied to clipboard