Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 Dan LPJ Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
INTELMADRASAH.COM - Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 - Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021 bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:
1. BAB
IV Huruf B bawah penerima bantuan wajib membuat laporan pelaksanan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
(LPJ) dalam dua bentuk yaitu cetak (hard copy) dan melalui
Aplikasi KKGTK (soft copy) dengan ketentuan:
- Pokja penerima bantuan menyusun laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan laporan sebagaimana lampiran 5 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021;
- Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina, kemudian pengawas pembina dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupate/kota menandatangani dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program sebagaimana lampiran 5 huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021. Dokumen laporan dalam bentuk cetak ini disimpan di Kantor Kemengterian Agama Kabupaten/kota;
- Laporan Pokja dalam bentuk soft copy disusun melalui Aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program, bukti setoran ke Kas Negara jika ada, dan bukti setoran pajak;
2. BAB
III huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021 terkait Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan
disebutkan bahwa pelaporan kegiatan dilakukan
pada Oktober 2021. Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 13 Oktober dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Pokja mulai dilakukan 18 Oktober dan berakhir 17
Desember. Maka pelaporan oleh Pokja penerima
bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember
2021.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk dapat mengunduh surat resminya bisa klik DISINI atau DISINI