Langkah-langkah Proses Penyaluran Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 - Intel Madrasah
December 03, 2021
Berikut admin sampaikan hal-hal wajib merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan agar memperlancar proses Penyaluran Dana Bos Madrasah TA 2022. Harap jadi perhatian:
Berkas Pencairan Dana BOS TA 2022 Diunggah ke Portal BOS:
Madrasah Swasta Sudah Menerapka e_RKAM (Bimtek 2020)
- PKS/Perjanjian Kerja Sama (tanggal 01 Desember 2021)
- LPJ/Laporan Pertanggungjawaban Juli-November (klik tarik data di portal BOS)
- RKAM 2022 (klik tarik data di portal BOS)
Berkas Lain:
diundh di https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
Tertanggal 02 Februari 2022:
(Nominal 1 Tahap)
- SPTJM
- Kuitansi Penerimaan
Madrasah Swasta Belum Menerapkan e-RKAM:
- PKS (tanggal 1 Desember 2021)
- LPJ Juli-November 2021, kosongkan pengembalian dana
- Revisi e-RKAM 2021 (bila ada)
- RKAM 2022
Berkas Lain:
diundh di https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
Tertanggal 02 Februari 2022:
(Nominal 1 Tahap)
- SPTJM
- Kuitansi Penerimaan
Madrasah Mendapatkan Alokasi Dana BOS Tambahan 2021
Sudah Menerapkan e-RKAM:
- Masukan alokasi tambahan dalam aplikasi e-RKAM di kolom pendapatan lain
- Setelah selesai menyusun e-RKAM, klik tarik data di kolom RKAM portal BOS
Belum Menerapkan e-RKAM: