Update
---

SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) Madrasah Tahun 2021

 

SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI)
Dengan Hormat,
Sehubungan akan diselenggarakan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) di Madrasah, terdapat Standar Operating Procedure (SOP) yang perlu di patuhi dalam pelaksanaan asesmen kompetensi tersebut sebagaimana tertera pada butir-butir dibawah ini:
  1. Melakukan pendataan mengenai lokasi dimana AKSI dilaksanakan, baik di Madrasah ataupun dirumah siswa dengan disertai keterangan yang jelas seperti pemberlakuan kebijakan PPKM atau alasan lain diluar kendali Madrasah.
  2. Seluruh pelaksanaan AKSI dipastikan dalam pengawasan madrasah, dengan kepanitiaan di tingkat madrasah terdiri atas: Proktor, Teknisi dan Pengawas, serta dibantu oleh Helpdesk di tingkat Propinsi.
  3. Peserta asesmen menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang disediakan oleh madrasah. Peserta asesmen dapat menggunakan komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) milik probadi dalam mengerjakan soal AKMI hanya apabila ada alasan di luar kendali madrasah, seperti pemberlakuan kebijakan PPKM, situasi keamanan, bencana alam, dan sebagainya dengan tetap memperhatikan pengawasan dalam pelaksanaan.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
SOP Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI)




Also Read: