PENETAPAN PESANTREN PENERIMA BANTUAN BOP PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021 - INTEL MADRASAH

 

PENETAPAN PESANTREN PENERIMA BANTUAN BOP PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021 - INTEL MADRASAH
Menimbang:
  • bahwa dalam rangka mendukung dan memfasilitasi kebutuhan operasional pendidikan Pesantren, perlu diberikan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021;
  • bahwa berdasarkan hasil verifikasi, nama-nama Pesantren yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tentang Penetapan Pesantren Penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066);
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);

SELENGKAPNYA:
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5614 TAHUN 2021
TENTANG PENETAPAN PESANTREN PENERIMA BANTUAN BOP PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021

Link copied to clipboard