Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada jenjang RA Tahun 2021

Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada jenjang RA Tahun 2021

Intel Madrasah - Surat Edaran Nomor : Nomor : B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 Tentang : Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada jenjang RA Tahun 2021 yang berbunyi :

Intel Madrasah
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se-Indonesia
Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

Menindaklanjuti surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU REP-MEQR Nomor: 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan pada jenjang RA di wilayah binaan masing-masing agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Itulah isi Surat Edaran Nomor : Nomor : B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 Tentang : Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada jenjang RA Tahun 2021 


Berdasarkan dengan Surat Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik pada Jenjang RA dalam Pelaksanaan AKG TA 2021 yang berbunyi : 

Intel Madrasah
Berdasarkan email yang diterima oleh Project Management Unit (PMU) pada tanggal 30 Oktober 2021 terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 pada Komponen 3, dengan ini kami mohon agar Komponen 3 melakukan pembatalan sasaran Guru dan Tendik RA dalam pelaksasaan AKG TA 2021 karena belum ada dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM), jika tetap dilaksanakan maka hal ini dapat menjadi ineligible expenditure atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman.

Selanjutnya agar Guru dan Tendik RA dapat menjadi sasaran pelaksasaan AKG pada TA 2022 maka kami minta komponen 3 dapat mengusulkan dalam dokumen restrukturisasi proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang rencananya akan kami sampaikan ke World Bank bersamaan dengan komponen lainnya.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih

DATA POTENSI AKG 2021

Link copied to clipboard