Proses Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag Tahun 2021


Kabar gembira untuk tenaga pendidik kemenag, Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)/Honorer sudah bisa dicairkan. 

Adapun alurnya sebagai berikut:

1. Login ke Akun PTK Simpatika

2. Klik Menu Insentif GBPNS


3. Klik Menu Status Penerima


4. Klik Cetak (Surat Keterangan Penerima dan SPTJM/Satu Paket File PDF)



Sebelumnya pastikan data yang tertera pada Surat Keterangan dan SPTJM sudah sesuai:

  • NPK-Sudah Memiliki NPK/NPUPK
  • NIK-Keseuaian data NIK
  • Nama di Rekening-Pastikan Nama sesuai dengan yang ada pada Buku Rekening
  • Nomor Rekening-Pastikan Nomor Rekening tidak salah
  • Nama Bank_BSI
  • Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

Seluruh Berkas Dokumen yang sudah dicetak, ditandatangani. Selanjutnya dierahkan ke bank penyalur.
Link copied to clipboard