PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM) VERSI 2.0

 


EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikatorindikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri. Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.


Tujuan EDM

1. Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
2. Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
3. Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan
madrasah.
4. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah (RKAM)


Manfaat EDM

1. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
2. Mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
3. Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan
melakukan penyesuaian program-program yang ada.
4. Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5. Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
6. Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
7. Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
8. Bahan penyusunan RKAM.
9. Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota,
provinsi dan pusat.



Prinsip Penyusunan EDM

  1. Integritas: dilakukan secara jujur.
  2. Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
  3. Ilmiah: disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak.
  4. Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarah mufakat.
  5. Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  6. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam EMIS dan SIMPATIKA yang terintegrasi dengan e-RKAM.
  8. Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabila diperlukan.
  9. Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.

Silahkan Download Panduan EDM V.2.0 Berikut:

Link copied to clipboard