Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional 2021


Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan pelaksanaan AN Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor: 030/H/PG.00/2021 tanggal 9 Agustus 2021 yang mengatur kebijakan dan teknis pelaksanaan AN jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Tahun 2021 sebagaimana terlampir.

Berkaitan dengan hal itu, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan POS AN dimaksud kepada Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan yang berada di wilayah Saudara. 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

PENGANTAR POS AN BACA DISINI:


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) AN 2021, BACA DISINI:

SUKSES ANBK 2021.

Link copied to clipboard