Hot News
Dark Mode
Large text article

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

Intel Madrasah - NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.

PENGELOLAAN DATA PTK OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Satuan pendidikan terlibat aktif dalam pengelolaan:
  1. Penerbitan NUPTK
  2. Penonaktifan NUPTK
  3. Klaim NUPTK 
  4. Tukar NUPTK 
  5. Pembaruan Data Arsip

Pembaruan Identitas Aplikasi: vervalptk.data.kemdikbud.go.id


PENERBITAN NUPTK

SYARAT PENERBITAN NUPTK 

  1. NIK dan identitas valid Dukcapil.
  2. SK Pengangkatan/Penugasan 
  3. Ijazah SD s/d terakhir

TAHAPAN PENERBITAN NUPTK 

  1. Pilih PTK yang diajukan NUPTK baru;
  2. klik tombol Ajukan NUPTK; 
  3. Pastikan data sesuai dengan PTK yang akan diajukan;
  4. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, dengan ukuran sesuai ketentuan; 
  5. Klik tombol Ajukan; 
  6. Tunggu proses persetujuan berjenjang.

PENONAKTIFAN NUPTK

SYARAT

  1. Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK.
  2. Surat permohonan penonaktifan NUPTK yang disahkan oleh Kepala Satuan dan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

TAHAPAN 

  1. Ketik NUPTK yang akan dinonaktifkan; 
  2. klik tombol Cari; 
  3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan dinonaktifkan; 
  4. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB; 
  5. Klik tombol Ajukan;
  6. Tunggu persetujuan dari pusat. 

KLAIM NUPTK 

SYARAT 

  1. Dokumen persyaratan klaim NUPTK.
  2. Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK

TAHAPAN

  1. Pilih ptk yang akan diajukan klaim NUPTK; 
  2. klik tombol Klaim NUPTK; 
  3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan diklaim; 
  4. Ketik NUPTK yang akan diklaim; 
  5. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB; 
  6. Klik tombol Ajukan; 
  7. Tunggu persetujuan dari pusat.

TUKAR NUPTK 

SYARAT 

  1. Dokumen persyaratan tukar NUPTK.
  2. Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK. 

TAHAPAN

  1. Pilih ptk yang akan diajukan tukar NUPTK; 
  2. klik tombol Ajukan Tukar NUPTK; 
  3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan ditukar; 
  4. Ketik NUPTK yang akan diklaim; 
  5. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB; 
  6. Klik tombol Ajukan; 
  7. Tunggu persetujuan dari pusat.

PEMBARUAN DATA ARSIP

SYARAT

Mengunggah dokumen persyaratan (Penetapan pengangkatan dan/atau penugasan, dan ijazah). 

TAHAPAN 

  1. Pilih ptk yang akan diperbarui; 
  2. klik tombol Ajukan Perbaikan Arsip; 
  3. Pastikan data PTK valid; 
  4. Unggah SK Pengangkatan dan Penugasan; 
  5. Unggah KTP; 
  6. Unggah Ijazah terakhir; 
  7. Klik tombol Ajukan; 
  8. Tunggu persetujuan dari pusat.

DATA RESIDU IDENTITAS (RESIDU NIK)

Setiap satuan pendidikan memiliki daftar periksa (dashboard) data untuk mendeteksi residu NIK Data residu ditandai dengan silang merah pada kolom Valid Dukcapil

PERBAIKAN IDENTITAS

SYARAT

  1. Perbaikan NIK dan identitas ptk harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Pusat ). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau Akta Kelahiran. 
  2. Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.

TAHAPAN 

  1. Klik fitur Perbaikan Identitas; 
  2. Klik tombol Perbaikan, pada baris data ptk yang akan diperbaiki; 
  3. Data awal yang ditampilkan pada formulir Perbaikan bersumber dari Dapodik, cocokkan setiap atribut data tersebut dengan yang tercatat di dokumen kependudukan. Perbaiki data yang belum valid (masih kosong atau tidak benar). Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:
    ✓ NIK; ✓ Nama; ✓ Tempat lahir; ✓ Tanggal lahir; ✓ Nama ibu kandung; dan ✓ Jenis kelamin
  4. Klik tombol Perbaikan Data

    Jika data perbaikan tidak lolos pemadanan Dukcapil, maka perbaikan data tidak dapat disimpan. Periksa ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan

    Jika data perbaikan lolos pemadanan , maka hasil perbaikan data akan otomatis tersimpan.

DOWNLOAD PANDUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN